Langsung ke konten utama

Kekerasan Seksual dan Kesetaraan Gender : Refleksi Pendidikan Kita


Dalam lingkup institusi pendidikan, kampus menempati urutan paling banyak terjadi kekerasan seksual (27 persen), kemudian pesantren atau pendidikan berbasis islam sebanyak 19 persen. Tingkat SLTA sebanyak 7 persen, SMP, TK, SD dan SLB masing-masing 3 persen. Selain itu, lingkungan kampus menduduki area publik nomor 3 setelah jalanan dan alat transportasi dalam hal kerentanan kasus kekerasan seksual. Survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan pada tahun 2020 menunjukkan sebanyak 77% dosen di Indonesia mengatakan bahwa kekerasan seksual pernah terjadi di kampus. Namun, 63% diantaranya tidak melaporkan kejadian karena khawatir terkena stigma.

 Kampus yang pada dasarnya berisikan kaum terpelajar justru menjadi tempat bagi predator seksual berbungkus intelektual. Suatu ironi yang saat ini kita hadapi bahwa data tersebut merupakan fakta pendidikan kita yang selama ini jarang disadari. Isu kekerasan seksual di kampus layaknya gunung es yang hanya sedikit terlihat di permukaan. Ini disebabkan mayoritas korban kekerasan seksual tidak melapor karena adanya ketakutan. Mereka takut bahwa itu menjadi bumerang baginya, mencemari nama baiknya dan insitusi. Tidak jarang juga ketakutan diakibatkan oleh ancaman dan intimidasi dari pelaku. Mahasiswi dibuat tidak berkutik jika sudah berurusan dengan nilai, skripsi dan kelulusan.

Korban justru malah sering disalahkan. Orang-orang masih menghubungkan antara cara berpakaian sebagai faktor kekerasan seksual. Padahal, predator seksual hanya melihat hasrat binatangnya saja. Siapapun bisa menjadi mangsa mereka (mayoritas perempuan). Miskonsepsi tersebut tidak jarang juga dipakai oleh penegak hukum. Akibatnya, korban yang seharusnya mendapatkan penanganan dan perlindungan malah menjadi objek cercaan (victim blaming). Tentunya, masih banyak miskonsepsi lainnya terkait isu ini. Kebanyakan orang hanya berhenti pada stigma dan labeling tanpa mau memahami jantung persoalan.

Jika kita telusuri, kekerasan seksual merupakan buah dari pohon sosial yang tidak adil. Pohon ketidakadilan itu bernama ketidaksetaraan gender (diskriminasi gender) yang selama ini bersembunyi dalam budaya patriarki.  Masyarakat patriarki memposisikan perempuan sebagai manusia nomer dua (inferior), tubuhnya sebagai objek dan penuh label-label yang tidak adil. Maka hal yang wajar apabila laki-laki yang menggoda sedangkan perempuan yang digoda. Laki-laki sebagai subjek aktif sedangkan perempuan objek pasif. Area publik lebih dominan dikuasai oleh laki-laki sedangkan perempuan tersingkir dalam ranah domestik. Keistimewaan perempuan akhirnya diukur dari kepandaiannya dalam mengurusi tugas rumah dan melayani laki-laki. Sehingga, hal ini dapat membatasi ruang gerak perempuan dan membuat perempuan terbojektifikasi.

Budaya patriarki sudah seharusnya kita tebang, robohkan dan cabut sampai keakar-akarnya. Oleh karenanya, pendidikan merupakan perkakas yang paling ampuh untuk menebang pohon itu. Pendidikan sebagai alat transformasi nilai seharusnya bukan hanya melenggengkan dan mengkonservasi nilai yang sudah ada melainkan juga harus merevisi dan memperbaiki. Maka dari itu, budaya patriarki harus bongkar dan diganti dengan budaya yang berkeadilan yakni kesetaraan gender.

Mewujudkan  kesetaraan gender melalui dan dalam pendidikan adalah sebuah keniscayaan. Siswa-siswi harus diberi pemahaman bahwa laki-laki dan perempuan adalah manusia yang setara, memiliki hak dan kesempatan yang sama. Kurikulum kita harus menyadarkan bahwa ketua kelas tidak harus laki-laki, bahwa perempuan dalam organisasi tidak harus dibebankan dalam seksi konsumsi, bahwa tugas dan peran seseorang tidak diukur oleh jenis kelamin melainkan dari kapasitasnya.

Penting untuk kita refleksikan bagaimana kondisi pendidikan kita saat ini. Apakah budaya patriarki justru bersembunyi dalam pendidikan kita atau pendidikan kita telah menebas budaya tidak adil tersebut. Hemat pikir saya, berbagai kasus kekerasan seksual/diskriminasi berbasis gender merupakan indikasi gagalnya pendidikan kita dalam menjelankan tugas pembebasan dan pencerahan. Dalam kasus nyata banyak guru maupun bahan pelajaran yang melesetarikan patriarki.  Guru-guru kita masih mengajarkan bahwa perempuan harus seperti ini, perempuan dituntut seperti itu & larangan bersifat patriarkis. Pendidikan dominan mengkontruksi laki-kaki dan perempuan sebagaimana yang telah ada dalam masyarakat patriarki. Sehingga pengajaran tentang bagaimana kesetaraan gender tidak ada dalam pendidikan selama ini.

Kekerasan seksual merupakan satu dari banyaknya akibat ketidaksetaraan gender yang lahir dari sistem tidak adil (patriarki).Kekerasan seksual akan teratasi jika  kesetaraan gender tercipta. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban pendidikan untuk mewujudkan iklim yang berkestaraan melalui pengajaran dan keteladanan.Jangan sampai pendidikan yang idealnya membebaskan dan mencerahkan justru tumpul dalam menebas ketidakadilan.



Nurita Duwi. (2021). Nadiem Makarim Sebut Kekerasan Seksual di Kampus Sudah Pandemi. Diakses dari https://nasional.tempo.co/amp/1527799/nadiem-makarim-sebut-kasus-kekerasan-seksual-di-kampus-sudah-pandemi






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Nasib Guru Honorer: Lebih Tinggi Gaji PSK!

     Amir, fresgraduate yang tengah melakoni nasibnya sebagai guru honorer. Meraih predikat sarjana merupakan kebangganya tersendiri. Bagaimana tidak, ia lahir di keluarga yang serba sederhana. Tanpa bantuan program KIP-K, toga sarjana mana mungkin bisa ia pakai.   Menjadi pendidik, suatu idealisasi dia sejak dini. Terbukti, dia sangat serius menempuh masa-masa di kampus dengan mengikuti organisasi, melatih skill baru dan melahirkan karya-karya akademik. Amir, tinggal bersama kedua orang tuanya dan tiga adiknya yang masih berstatus pelajar. Ayahnya, buruh petani, sedang Ibunya buruh asisten rumah tangga. Naas, ketika Amir memulai profesinya sebagai guru, Ayahnya harus purna dini dari pekerjaanya. Komplikasi diabetes, telah menjelma menjadi glukoma yang membuatnya buta. Terpaksa Amir harus mengganti peran ayah sebagai tulang punggung keluarga. Ia menjadi generasi sanwidch , roti lapis yang terhimpit beban dirinya dan beban keluarga. Berbekal profesinya sebagai g...

Semburan Infodemi di Tengah Covid-19 dan Kecacatan Teori Konspirasi

  Lonjakan kasus COVID-19 membuka mata kita dalam melihat kekacauan penanganan.  Dalam hal ini, sektor media informasi memegang peran vital yang setara dengan otoritas kesehatan. Tugas media informasi tidak hanya menyebarkan pengetahuan namun juga memandu tentang apa yang harus kita lakukan dan tidak boleh dilakukan dalam situasi saat ini. Seiringan dengan itu, media digital dengan kecepatan dan kemudahan aksesnya menjadi primadona masyarakat dalam mencari informasi.  Akan tetapi, kondisi belakangan ini media digital menyimpan seumbrek masalah  yakni berkaitan dengan infodemi. WHO mendefinisikan bahwa infodemi adalah terlalu banyak informasi, termasuk informasi palsu atau menyesatkan selama wabah penyakit. Tedros Adhnom, direktur jendral WHO mengatakan “ Kita tidak hanya melawan pandemi, namun juga melawan infodemi.”  Pada tanggal 29 Juni, WHO secara resmi memulai pembicaraan tentang efek global dan pengelolaan infodemi dengan Konferensi Infodemiologi ke-1 yang ...

Gerakan Diet Kantong Plastik Sebagai Wujud Produksi dan Konsumsi Berkelanjutan Menuju SDGs 2030 di Pacitan.

  PENDAHULUAN                  Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan agenda global menuju dunia yang lebih baik untuk tahun 2030. Pada tahun 2015 , Indonesia turut menjadi negara yang mengesahkan agenda ini. Terdapat 17 tujuan yang ditargetkan selesai pada tahun 2030 , s alah satu tujuanya adalah mewujudkan pola produksi dan konsumsi yang berkelanjutan. Tujuan yang terdapat pada poin ke 12 tersebut merupakan bentuk kek h awatiran dari persoalan krisis lingkungan. Lebih khususnya yang menjadi sorotan saat ini ialah permasalahan sampah plastik. Adapun persoalan sampah plastik ini bukan hanya mengancam lingkungan, namun juga manusia itu sendiri. Menurut penelitian, penggunaan plastik yang tidak sesuai persyaratan akan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan karena dapat mengakibatkan pemicu kanker dan kerusakan jaringan pada tubuh manusia (karsinogenik). Selain i...